adalahhukum memanfaatkan harta wakaf, bahwa tidak boleh berpindah kepemilikan, juga tidak boleh ada pemanfaatan yang menyebabkan pemindahan kepemilikan, akan tetapi tetap kekal dan wajib dimanfaatkan sesuai dengan syarat orang yang mewakafkannya yang tidak boleh disembunyikan dan tidak zhalim". (Taisir al 'Allam: 535) Pasal40 UU Wakaf mengatur secara khusus perubahan status harta benda wakaf. Ada tujuh perbuatan hukum yang dilarang dilakukan: dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar, atau dialihkan dalam bentuk pengalihan lainnya. Tahun2004 menegaskan bahwa dilarang memiliki harta benda yang sebelumnya telah diwakafkan: Sebagai jaminan , Sebagai sita , Sebagai hib ah , Sebagai penjualan, Sebagai warisan , Sebagai pertukaran dan Sebagai pengalihan hak gambar lainnya .14 Jika tujuan wakaf adalah untuk mewujudkan atau mengaktualisasikan potensi dan manfaat ekonomi yang ada Dalampasal 40 dijelaskan, bahwa harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang:. Harta wakaf tersebut boleh digunakan/ dibangunkan apa saja sepanjang tidak bertentangan dengan syariat Islam, misalnya untuk kemaslahatan/ kepentingan umum. Harta wakaf tersebut hanya boleh digunakan sesuai dengan apa yang dinyatakan (diikrarkan) Wakif. Hibahbarang adalah memberikan harta atau barang kepada pihak lain yang mencakup materi dan nilai manfaat harta atau barang tersebut, yang pemberiannya tanpa ada tendensi (harapan) apapun. Misalnya menghibahkan rumah, sepeda motor, baju dan sebagainya. b. Kedua: Jika seseorang telah mewakafkan sesuatu maka telah berlaku hukum wakaf, dan hak orang yang berwakaf tersebut menjadi terhenti, tidak bisa lagi memanfaatkan harta yang telah diwakafkan, tidak dijual, tidak dihibahkan dan tidak diwariskan. Orang yang berwakaf tidak bisa kembali menarik wakafnya meskipun ia membutuhkannya. . JAKARTA -Ketika seseorang atau sebuah lembaga menerima harta wakaf. Maka mereka harus amanah dalam mengelolanya. Namun, bagaimana jika harta wakaf tersebut dijual dan hasilnya digunakan untuk hal yang lebih bermanfaat. Jual harta wakaf atau tukar guling wakaf dikenal sebagai istibdal. Dalam buku Bolehkah Jual Harta Wakaf tulisan ustazah Isnawati, hukum istibdal ini berbeda pendapat keemlat mahzab. Dalam hadist Bukhari dijelaskan Dari Ibnu Umar ra berkata bahwa Umar bin Khattab mendapat sebidang tanah di khaibar. Beliau mendatangi Rasulullah SAW meminta pendapat beliau "Ya Rasulullah, aku mendapatkan sebidang tanah di Khaibar yang belum pernah aku dapat harta lebih berharga dari itu sebelumnya. Lalu apa yang anda perintahkan untukku dalam masalah harta ini?". Maka Rasulullah SAW berkata, "Bila kamu mau, bisa kamu tahan pokoknya dan kamu bersedekah dengan hasil panennya. Namun dengan syarat jangan dijual pokoknya tanahnya, jangan dihibahkan, jangan diwariskan." Maka Umar ra bersedekah dengan hasilnya kepada fuqara, dzawil qurba, para budak, Ibnu Sabil juga para tetamu. Tidak mengapa bila orang yang mengurusnya untuk memakan hasilnya atau memberi kepada temannya secara makruf, namun tidak boleh dibisniskan.” Dalam hadits tersebut nabi secara tegas melarang mengubah harta benda wakaf yang telah diwakafkan, menjualnya, mewariskannya atau bahkan hanya sekedar menghibahkannya. Namun sebagian ulama memiliki pandangan tersendiri mengenai istibdal. Jika di dalamnya ada kemashlatan yang lebih besar, para ulama berbeda tentang hukum dan ketentuannya. Menurut Mahzab Hanafi Menurut Al-Kasani menyebutkan di dalam madzhab Hanafi menukar harta wakaf dibolehkan apabila wakif mensyaratkan di dalam ikrar wakaf, dan ini merupakan pendapat dari Abu Hanifah, Abu Yusuf dan Muhammad. Namun mereka berbeda pendapat apabila wakif tidak menyebutkan untuk menukarkannya sewaktu-waktu, saat melakukan ikrar wakaf. Mahzab Maliki Madzhab Maliki tidak membolehkan praktik tukar guling atau menjual harta wakaf. Namun dalam permasalahan ini mereka mengecualikan dalam keadaan-keadaan tertentu. Madzhab Maliki memberikan ketentuan menjual tanah wakaf atau rumah atau apa saja selain masjid, jika berhubungan dengan kepentingan oranng banyak, maka dalam pelaksanaannya hendaklah melibatkan hakim atau pemerintah, dan bahkan pemerintah bisa memaksa untuk menukarnya, tapi dengan syarat memberikan penggantian yang hasilnya dibelikan harta wakaf pengganti. Mahzab Syafii Madzhab asy-Syafii tidak jauh berbeda pendapatnya dengan madzhab Maliki, bahkan lebih bersikap ketat dan tegas terhadap tindakan istibdal, demi menjaga kelestarian barang wakaf. Imam Syafi’i melarang secara mutlaq menjual atau menukar masjid, meskipun masjid tersebut telah rapuh atau rusak. Mahzab Hambali Al-Mardawi menyebutkan dalam kitabnya “alInshaf”, tidak diperkenankan seseorang menukar harta wakaf, kecuali harta tersebut telah rusak atau berkurang atau hilang manfaatnya. Maka boleh dijual, kemudian hasilnya dibelikan semisal yang telah dijual, seperti seekor kuda perang yang telah diwakafkan, kalau kuda tersebut sudah tidak bisa dimanfaat atau dipakai buat perang, maka boleh menjualnya, kemudian hasilnya dibelikan dengan kuda yang bisa dibawa untuk berperang, begitu juga dengan bangunan masjid kalau sudah tidak layak, tidak bisa dipergunakan, maka boleh merenovasi atau menggantinya dengan yang masjid yang serupa. Pelaksanaan istibdal hanya boleh dilakukan kalau harta wakaf tersebut mengalami kerusakan atau tidak berdayaguna, selama masih memberi manfaat tidak boleh melakukan penukaran. Pendapat madzhab ini terkait perubahan kondisi harta wakaf itu seperti hilangnya dayaguna dan manfaatnya, atau ada situasi darurat yang menimpa barang wakaf, seperti diperlukan dalam rangka perluasan masjid atau pelebaran jalan. BACA JUGA Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Klik di Sini Review Of Harta Yang Diwakafkan Tidak Boleh Dijual Atau Dihibahkan Tetapi Untuk 2023. Answer choices diberikan digadaikan dijaminkan diwariskan dikelola question 2 120 seconds q. Salah satunya adalah harta wakaf tidak boleh dijual, diwariskan dan Yang Wajib Ditunaikan Zakatnya WAHDAH INSPIRASI ZAKAT By from yang diwakafkan tidak boleh dijual, dihibahkan atau diwariskan. Harta yang diwakafkan tidak boleh dijual, dihibahkan atau diwariskan. Akan tetapi, harta wakaf tersebut harus secara terus menerus dapat dimanfaatkan Dari Encyclopedia Britannica, Harta Yang Diwakafkan Tidak Boleh Dijual Dan Dihibahkan, Kecuali tetapi, harta wakaf tersebut harus secara terus menerus dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum. Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk. Harta yang diwakafkan tidak boleh dijual dan dihibahkan, Prinsipnya, Wakaf Tidak Boleh Diwariskan, Tidak Boleh Dijual Dan Tidak Boleh 1 lihat jawaban iklan. Answer choices diberikan digadaikan dijaminkan diwariskan dikelola question 2 120 seconds q. Harta yang diwakafkan tidak boleh dijual, dihibahkan atau Bank Wakaf Sebagai Lembaga Intermediasi Sosial Suatu Inovasi Pemberdayaan Wakaf Tunai Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Umat Gustani Dan Suhada imam syafi’i, harta wakaf selamanya tidak boleh ditukarkan. Salah satunya adalah harta wakaf tidak boleh dijual, diwariskan dan dihibahkan. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 40 Sejatinya Harta Benda Yang Sudah Diwakafkan Adalah Sudah Milik Allah yg diwakafkan adalah milik orang lain b. Harta yang diwakafkan tidak boleh dijual, dihibahkan atau diwariskan. Pasal 40 uu wakaf mengatur secara khusus perubahan status harta benda Yang Telah Diwakafkan Tidak Boleh Dijual Atau Dihibahkan, Tetapi tetapi, harta wakaf tersebut harus secara terus menerus dapat dimanfaatkan untuk. Akan tetapi, harta wakaf tersebut harus secara terus menerus dapat dimanfaatkan untuk. Harta yang akan diwakafkan kepada penerima wakaf wujud waktu itu. KEUTAMAAN WAQAFOleh Ustadz Aunur Rofiq GhufronMENJUAL HARTA WAKAF Sykaikh Abdullah bin Abdurrahman Ali Bassam berkata Imam Ahmad berpendapat, harta wakaf tidak boleh dijual atau diganti yang lain, kecuali bila tidak bisa dimanfaatkan secara keseluruhan, atau tidak mungkin diperbaiki ; sehingga jika tidak dapat dimanfaatkan, maka boleh dijual atau diganti dengan yang lain. Imam Ahmad ini beralasan dengan amalan sahabat Umar Radhiyallahu anhu ketika sampai berita kepadanya, bahwa baitul mal di Kufah rusak. Sehingga beliau menulis surat kepada sahabat Sa’ad Radhiyallahu anhu agar memindahkan masjid di Tamarin, dan menjadikan baitul mal di depan masjid, sedangkan masjid itu senantiasa dijadikan sebagai tempat shalat. Perbuatan Khalifah ini disaksikan oleh sahabat, dan tidak ada yang mengingkarinya. Karenanya, kedudukan perbuatan sahabat Umar Radhiyallahu anhu ini bernilai Ijma’.Ibn Taimiyah berkata Apabila dibutuhkan ganti, maka harta wakaf itu wajib diganti dengan semisalnya. Adapun bila ia tidak dibutuhkan, boleh diganti dengan yang lebih baik, bila ternyata dengan diganti itu lebih mendatangkan maslahat. [Lihat Taisirul Allam, 2/252].Adapun misal harta wakaf yang harus diganti, orang mewakafkan genting masjid, atau kayu, atau peralatan bangunan lainnya, barang itu sudah rusak, maka wajib diganti; sebab bila tidak, maka tidaklah bermanfaat bangunan tersebut, mengingat sebagian peralataannya tidak berfungsi lagi. Misal yang lain, yang tidak membutuhkan ganti, tapi bila diganti akan lebih bermanfaat; misal orang mewakafkan rumah dan tanah untuk masjid. Mengingat rumah itu sempit dan tidak bisa menampung kebutuhan jama’ah, maka bangunannya diganti dengan yang lebih luas, sehingga dapat menampung jama’ah yang lebih BAGI PEWAKAF Wakif, hendaknya memperhatikan benda yang diwakafkan. Antara lainBenda wakaf tidak boleh dihibahkan kepada siapapun. Mengapa? Karena wakaf adalah mengambil manfaat, bukan menghabiskan wakaf tidak boleh diwaris. Karena bila diwaris, berarti status wakafnya pindah menjadi milik wakaf tidak boleh dijual-belikan. Karena dengan dijual-belikan, berarti akan hilang benda aslinya. Adapun dalil larangan tiga perkata di atas, ialah sebagaimana keterangan hadits di atas. Antara lain Umar Radhiyallahu anhu لَا يُبَاعُ وَلَا يُوهَبُ وَلَا يُورَثُSesungguhnya tanah wakaf tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan, dan tidak boleh diwaris. [HR Bukhari].PENGURUS WAKAF Pengurus wakaf adalah mewakili wakif, untuk melaksanakan amanahnya. Tentunya dibutuhkan orang yang amanat. Diutamakan orang yang berakidah benar dan Ahli Ilmu din agama dan bermanhaj yang benar. Memiliki kemampuan mengelola, agar dapat disalurkan hasilnya untuk dalam kitab Kasyaful Qana’ disebutkan, tidak sah wakaf diserahkan kepadaPertama. Orang yang tidak jelas, misalnya wakaf ini kami serahkan kepada siapa saja, karena diragukan Diserahkan kepada orang mati, jin atau budak, karena wakaf membutuhkan tenaga yang mampu Diserahkan kepada bayi yang belum lahir. Karena wakaf membutuhkan izin untuk memilikinya. Sedangkan bayi, dia tak memiliki kemampuan. [Lihat kitab Kasyaful Qana’, 4/249].JENIS BENDA WAKAF Adapun jenis barang yang boleh diwakafkan, misalnya1. Tanah Kosong. Sebagaimana hadits di atas, bahwa Bani Najjar mewakafkan tanah untuk masjid. Tentunya bukanlah wakaf tanah hanya diperuntukkan masjid saja, tetapi boleh untuk pendidikan atau rumah sakit dan selainnya yang bermanfaat bagi kaum muslimin khususnya, dan tidak dipergunakan untuk perkara maksiat seperti wakaf untuk gedung bioskop, tempat pelacuran dan Alat Perang. Wakaf berupa alat perang juga dibolehkan, walaupun bendanya tidak tetap, karena ada riwayat dari Abbas Radhiyallahu anhu Nabi Shallallahu alaihi wa sallam يَنْقِمُ ابْنُ جَمِيلٍ إِلَّا أَنَّهُ كَانَ فَقِيرًا فَأَغْنَاهُ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَأَمَّا خَالِدٌ فَإِنَّكُمْ تَظْلِمُونَ خَالِدًا قَدِ احْتَبَسَ أَدْرَاعَهُ وَأَعْتُادَهُ فِي سَبِيلِ اللَّهِBukanlah ibn Jamil benci mengeluarkan zakat, melainkan dia miskin, lalu Allah mencukupinya dan Rasulnya. Adapun Khalid, sesungguhnya kalian menzhaliminya. Sungguh dia telah mewakafkan baju perangnya, dan dia menyediakannya untuk perang fi sabilillah. [HR Bukhari, no. 1375]3. Hewan atau Kendaraan. Amr bin Al Harist Radhiyallahu anhu تَرَكَ رَسُولُ اللَّهِ عِنْدَ مَوْتِهِ دِرْهَمًا وَلَا دِينَارًا وَلَا عَبْدًا وَلَا أَمَةً وَلَا شَيْئًا إِلَّا بَغْلَتَهُ الْبَيْضَاءَ وَسِلَاحَهُ وَأَرْضًا جَعَلَهَا صَدَقَةًPada waktu wafatnya, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam tidaklah meninggalkan dirham, tidak pula dinar, tidak pula budak pria, tidak pula budak wanita, dan sedikitpun tidak meninggalkan harta, melainkan keledainya yang putih, senjata dan tanah. Beliau mewakafkan semua barang itu. [HR Bukhari, no. 2661].Hadits ini juga sebagai dalil point 2, yaitu waqaf berupa alat berbeda pendapat mewakafkan benda yang tidak kekal, misalnya binatang, kendaraan dan lainnya. Tetapi, mereka hanya berselisih dari segi penamaan, disebut wakaf ataukah shadaqah. Perbedaan pendapat ini tidak membatalkan orang yang berinfaq berupa hewan yang dipergunakan hasilnya untuk menuju jalan Sumur atau Pengairan. Utsman bin Affan Radhiyallahu anhu berkata Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam datang di kota Madinah. Beliau tidak menjumpai air tawar, melainkan sumur namanya Rumah lalu Beliau يَشْتَرِيهَا مِنْ خَالِصِ مَالِهِ فَيَكُونَ دَلْوُهُ فِيهَا كَدُلِيِّ الْمُسْلِمِينَ وَلَهُ خَيْرٌ مِنْهَا فِي الْجَنَّةِBarangsiapa yang membeli sumur ini dengan uangnya sendiri, sehingga timba yang diletakkan di dalamnya sebagai timbanya orang muslim, dan dia akan mendapat imbalan yang lebih baik di surga? Lalu aku membelinya dengan hartaku sendiri. [HR Ahmad, no. 524; Tirmidzi, no. 3636; Nasa’i, 3551].5. Kebun yang Dimanfaatkan سَعْدَ بْنَ عُبَادَةَ تُوُفِّيَتْ أُمُّهُ وَهُوَ غَائِبٌ عَنْهَا فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّي تُوُفِّيَتْ وَأَنَا غَائِبٌ عَنْهَا أَيَنْفَعُهَا شَيْءٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ بِهِ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ قَالَ فَإِنِّي أُشْهِدُكَ أَنَّ حَائِطِيَ الْمِخْرَافَ صَدَقَةٌ عَلَيْهَاSesungguhnya Sa’ad bin Ubadah, tatkala ibunya meninggal dunia, dia tidak berada di rumah. Lalu dia bertanya wahai Rasulullah sesungguhnya Ibuku meninggal dunia , sedangkan saat itu aku tidak ada ,apakah bermanfaat baginya bila aku yang bersodaqoh ? Beliau menjawab Ya. Dia berkata Wahai Nabi ! saksikanlah bahwa kebun yang berbuah banyak ini aku wakafkan agar dia dapat pahala. [HR Bukhari, no. 2551]Hadist ini menjelaskan pula bahwa boleh orang mewakafkan harta, pahalanya diperuntukkan keluarganya yang telah meninggal hadits di atas merupakan contoh benda wakaf, bukan sebagai pembatasan. Apabila kita mewakafkan benda lain berupa mushhaf, kitab hadits dan lainnya hukumnya DAN PENGGUNAAN WAKAF Siapakah yang berhak memanfaatkan hasil wakaf dan bagaimana pemanfaatannya? Berikut beberapa hadits yang menjelaskan penerima hasil wakaf dan Sesungguhnya Umar bin Khathab Radhiyallahu anhu berkata kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wa أَصَبْتُ أَرْضًا بِخَيْبَرَ لَمْ أُصِبْ مَالًا قَطُّ أَنْفَسَ عِنْدِي مِنْهُ فَمَا تَأْمُرُ بِهِ قَالَ إِنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَا قَالَ فَتَصَدَّقَ بِهَا عُمَرُ أَنَّهُ لَا يُبَاعُ وَلَا يُوهَبُ وَلَا يُورَثُ وَتَصَدَّقَ بِهَا فِي الْفُقَرَاءِ وَفِي الْقُرْبَى وَفِي الرِّقَابِ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَالضَّيْفِ لَا جُنَاحَ عَلَى مَنْ وَلِيَهَا أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا بِالْمَعْرُوفِ وَيُطْعِمَ غَيْرَ مُتَمَوِّلٍSaya mendapat bagian tanah di Khaibar. Tidaklah kami memiliki harta yang lebih aku senangi daripada tanah ini. Lalu apa yang engkau perintahkan kepadaku, wahai Nabi? Beliau menjawab,”Jika engkau menghendaki, engkau wakafkan tanahnya, dan engkau shadaqohkan hasilnya.” Dia berkata Lalu Umar mewakafkan tanahnya, bahwa tanahnya tidak dijual, tidak dihibahkan, tidak diwariskan. Lalu Umar menyedekahkan hasilnya untuk diberikan kepada kaum fakir, untuk kerabat, untuk memerdekakan budak, untuk kepentingan jalan Allah, untuk orang yang terputus bekal bepergiannya, dan untuk menjamu tamu. Yang mengurusinya tidak mengapa bila dia makan sebagian hasilnya dan memberi makan yang lain, asalkan bukan menimbun harta. [HR Bukhari, no. 2532].2. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dia رَسُولَ اللَّهِ رَأَى رَجُلًا يَسُوقُ بَدَنَةً فَقَالَ ارْكَبْهَاSesungguhnya Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam melihat seorang laki-laki sedang menggiring onta, lalu Beliau berkata,”Tunggangilah onta itu.” [HR Bukhari, 2442].3. Sahabat Anas Radhiyallahu anhu أَبُو طَلْحَةَ أَكْثَرَ أَنْصَارِيٍّ بِالْمَدِينَةِ مَالًا وَكَانَ أَحَبُّ أَمْوَالِهِ إِلَيْهِ بَيْرَحَى وَكَانَتْ مُسْتَقْبِلَةَ الْمَسْجِدِ وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ يَدْخُلُهَا وَيَشْرَبُ مِنْ مَاءٍ فِيهَا طَيِّبٍ قَالَ أَنَسٌ فَلَمَّا نَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ قَامَ أَبُو طَلْحَةَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ فَقَالَ إِنَّ اللَّهَ يَقُولُ فِي كِتَابِهِ لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ وَإِنَّ أَحَبَّ أَمْوَالِي إِلَيَّ بَيْرَحَى وَإِنَّهَا صَدَقَةٌ لِلَّهِ أَرْجُو بِرَّهَا وَذُخْرَهَا عِنْدَ اللَّهِ فَضَعْهَا يَا رَسُولَ اللَّهِ حَيْثُ شِئْتَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ بَخْ ذَلِكَ مَالٌ رَابِحٌ ذَلِكَ مَالٌ رَابِحٌ قَدْ سَمِعْتُ مَا قُلْتَ فِيهَا وَإِنِّي أَرَى أَنْ تَجْعَلَهَا فِي الْأَقْرَبِينَ فَقَسَمَهَا أَبُو طَلْحَةَ فِي أَقَارِبِهِ وَبَنِي عَمِّهِAbu Thalhah adalah sahabat yang paling kaya dari sahabat Al Anshar di kota Madinah. Sedangkan harta yang paling ia sukai ialah tanah di Bairoha. Tanah itu berhadapan dengan masjid. Rasulullah n masuk di tanah ini dan minum airnya. Airnya segar sekali. Lalu Anas berkata Tatkala turun ayat Kamu tidak akan mendapatkan kebaikan [surga] melainkan bila kamu membelanjakan sebagian harta yang kamu senangi Abu Thalhah bangun menjumpai Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam dan berkata,”Wahai, Rasulullah! Allah berfirman Kamu tidak akan mendapatkan kebaikan [surga] melainkan bila kamu membelanjakan sebagian harta yang paling kamu senangi, dan sesungguhnya harta yang paling aku cintai adalah tanah di Bairoha. Tanah ini kuwakafkan untuk kepentingan agama Allah. Aku berharap kebaikannya dan sebagai tabungan di sisi Allah. Wahai, Rasulullah! Engkau belanjakan harta ini sesukamu! Lalu Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda,”Bakh! Inilah harta yang berlaba, itulah harta yang berlaba. Aku memang telah mendengar perkataanmu ini. Aku berpendapat, hendaknya engkau wakafkan tanahmu ini untuk kerabat. Lalu Abu Thalhah membaginya untuk kerabatnya dan anak pamannya. [HR Muslim, no. 1664].4. Hadits Umar bin Khathabأَنْ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ أَصَابَ أَرْضًا بِخَيْبَرَ فَأَتَى النَّبِيَّ يَسْتَأْمِرُهُ فِيهَا فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أَصَبْتُ أَرْضًا بِخَيْبَرَ لَمْ أُصِبْ مَالًا قَطُّ أَنْفَسَ عِنْدِي مِنْهُ فَمَا تَأْمُرُ بِهِ قَالَ إِنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَا قَالَ فَتَصَدَّقَ بِهَا عُمَرُ أَنَّهُ لَا يُبَاعُ وَلَا يُوهَبُ وَلَا يُورَثُ وَتَصَدَّقَ بِهَا فِي الْفُقَرَاءِ وَفِي الْقُرْبَى وَفِي الرِّقَابِ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَالضَّيْفِSesunggguhnya Umar bin Khathab mendapatkan bagian tanah di Khaibar. Lalu dia datang menjumpai Rasulullah untuk meminta saran mengenai kebun pembagian itu. Lalu dia berkata,”Wahai, Rasulullah. Sesungguhnya aku mendapatkan bagian tanah di Khaibar. Sungguh belum pernah aku memiliki harta yang lebih aku sukai daripada tanah ini. Maka, apa yang engkau perintahkan kepadaku dengan harta ini? Lalu Beliau bersabda,”Jika engkau menghendaki, peliharalah kebun itu dan engkau shadaqohkan buahnya. Dia berkata Lalu Umar menyedekahkan hasilnya. Sesungguhnya tanah itu tidak dijual, tidak dihadiahkan dan tidak boleh diwaris. Lalu Umar menyedahkannya kepada fuqoro’, kerabatnya, untuk memerdekakan budak, untuk fi sabilillah, untuk membantu ibnu sabil dan untuk menjamu tamu. [HR Bukhari, Kitabusy Syurut, no. 2532].Dari uraian hadits di atas, secara umum pemanfaatan wakaf ada dua wakaf untuk keluarga. Maksudnya wakaf untuk cucu atau keluarga dan orang sepeninggal wakaf khairiyah. Maksudnya wakaf untuk kemaslahatan umum. [Lihat Fiqih Sunnah, 3/337].Adapun yang berhak menerima dan memanfaatkan hasil wakaf, secara terperinci sebagai Keluarga atau anak. Jika pewakaf mewakafkan untuk keluarga, maka keluarga boleh mengambil hasil wakaf, karena hadist di atas menerangkan وَفِي الْقُرْبَى “ dan untuk keluarga”.2. Orang Kaya. Waqaf ditujukan kepada orang kaya boleh, karena keumuman kalimat “dan untuk keluarga”, berarti orang kaya termasuk di dalamnya. Selanjutnya hadits di atas menyebutkan bahwa Beliau bersabdaإِنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَا”Jika kamu menghendaki , kamu wakafkan tanahnya, dan kamu shadaqohkan hasilnya”Imam Bukhari menulis ”Bab Waqaf Diperuntukkan Orang Kaya dan Miskin dan Tamu” berdalil dengan hadits Umar. Lihat Shahih Bukhari, 2/ Fakir Miskin. Fakir miskin atau anak yatimpun berhak meman faatkan hasil wakaf , utamanya bila wakif mewakafkan untuk mereka, karena hadits diatas mengatakan وَتَصَدَّقَ بِهَا فِي الْفُقَرَاءِ”Lalu Umar menyedekahkan hasilnya untuk diberikan kepada kaum fakir”.4. Ibn Sabil. Ibn sabil, maksudnya orang yang bepergian ibadah, atau penuntut ilmu din. Mereka membutuhkan bantuan karena terputus bekalnya. Mereka boleh menerima bantuan hasil wakaf, karena hadits di atas ada kalimat وَابْنِ السَّبِيل “ dan untuk ibn Sabil”5. Fi sabilillah. Maksudnya untuk orang yang jihad atau berperang untuk menegakkan dinul Islam dengan membelikan alat perang, atau untuk menafkahi para pengajar din Islam, untuk sarana pendidikan Islam dan semisalnya, karena hadits di atas menyebutkan “Dan untuk fi sabililla وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ6. Pewakaf. Orang yang wakaf boleh mengambil sebagian hasil wakafnya, bila di dalam wakaf ia mensyaratkan dirinya mengambil sebagian hasil harta wakafnya. Karena ada hadits, dari Abu Hurairah, dia berkata Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan orang bershadaqoh. Lalu ada orang laki-laki berkataيَا رَسُولَ اللَّهِ عِنْدِي دِينَارٌ فَقَالَ تَصَدَّقْ بِهِ عَلَى نَفْسِكَ قَالَ عِنْدِي آخَرُ قَالَ تَصَدَّقْ بِهِ عَلَى وَلَدِكَ قَالَ عِنْدِي آخَرُ قَالَ تَصَدَّقْ بِهِ عَلَى زَوْجَتِكَ أَوْ قَالَ زَوْجِكَ قَالَ عِنْدِي آخَرُ قَالَ تَصَدَّقْ بِهِ عَلَى خَادِمِكَ قَالَ عِنْدِي آخَرُ قَالَ أَنْتَ أَبْصَرُWahai, Rasulullah. Saya memiliki dinar,” Beliau berkata ”Shadaqohkan untuk dirimu.” Dia berkata,”Saya memiliki yang lain.” Beliau bersabda,”Shadaqohkan untuk anakmu.” Dia berkata,”Saya memiliki yang lain.” Beliau bersabda,”Shadaqohkan untuk istrimu.” Dia berkata,”Saya memiliki yang lain.” Beliau bersabda,”Shadaqohkan untuk pelayanmu.” Dia berkata,”Saya memiliki yang lain.” Beliau bersabda,”Engkau yang lebih tahu.” [HR Abu Dawud, no. 1441].7. Tamu. Maksudnya, bila ada tamu, boleh diambilkan harta wakaf untuk menjamu tamu, apalagi mereka tamu Allah, karena disebutkan hadits di atas وَالضَّيْفِ “untuk menjamu tamu”8. Pengurus Harta Wakaf. Tentunya pengurus harta wakaf tidaklah mengambil hasil wakaf, melainkan sesuai dengan pekerjaannya dengan didasari takut kepada Allah. Hadits di atas menyebutkan لَا جُنَاحَ عَلَى مَنْ وَلِيَهَا أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا بِالْمَعْرُوفِ وَيُطْعِمَ غَيْرَ مُتَمَوِّلٍYang mengurusinya tidak mengapa bila dia makan sebagian hasilnya dan memberi makan yang lain, asalkan bukan untuk menimbun harta. [HR Bukhari, no. 2565].ZAKAT WAKAF Ibn Qudamah berkata Jika benda waqaf itu berupa pohon yang berbuah atau tanah yang diperuntukkan pertanian, sedangkan yang menerima wakaf ini perorangan, kemudian menghasilkan buah-buahan atau biji-bijian telah mencapai nisab, maka wajib mengeluarkan zakatnya. Inilah pendapat Imam Malik dan Imam Syafi’i. Adapun wakaf yang diperuntukkan fakir miskin, maka tidak dikenakan zakat, meskipun pada waktu panen mencapai nisab. [Lihat Al Mughni, 8/228].Dari keterangan di atas, tidak semua benda wakaf dikenakan zakat, tetapi khusus wakaf tanah yang diperuntukkan untuk pertanian. Itupun terbatas dengan tanaman tertentu. Untuk lebih jelasnya, dapat kita pelajari pada pembahasan zakat keterangan singkat masalah wakaf. Semoga Allah Subhanhu wa Ta’ala memberi petunjuk kepada umat Islam agar segera mewakafkan sebagian hartanya, sehingga kebutuhan kaum muslimin dapat terpenuhi, baik untuk kepentingan sarana ibadah, pendidikan atau untuk membantu orang yang membutuhkannya. Utamanya untuk mengembangkan da’wah salafiyah dibutuhkan sarana dan bantuan yang cukup, agar ahli tauhid cepat bangkit serta ahli syirik dan ahli bid’ah berkurang. Barangsiapa membantu saudaranya muslim, Allah Subhanahu wa Ta’ala akan membantunya.[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun VIII/1425H/2004M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079] 403 ERROR Request blocked. We can't connect to the server for this app or website at this time. There might be too much traffic or a configuration error. Try again later, or contact the app or website owner. If you provide content to customers through CloudFront, you can find steps to troubleshoot and help prevent this error by reviewing the CloudFront documentation. Generated by cloudfront CloudFront Request ID pzn6Yxpg5Y_dnuXEW_H8dWJQF0Sq0ejXVi68uEwbEKSbn6Y8Umu5ow== Jakarta - Harta yang diwakafkan disebut dengan mauquf. Harta itu termasuk ke dalam salah satu rukun wakaf, yang artinya bila ada rukun yang tidak terlaksana maka wakaf dinilai tidak merupakan amal kebaikan yang tergolong sebagai sedekah jariyah, sehingga orang yang mewakafkan hartanya akan mendapat pahala meski telah wafat bahasa, wakaf artinya menahan pembelanjaan, sedangkan menurut istilah wakaf didefinisikan sebagai sejenis pemberian yang pelaksanaannya dilakukan dengan jalan menahan pemilikan asal atau tahbisul ashli dan menjadikan manfaatnya berlaku umum, sebagaimana disebutkan dalam buku Modul Fikih Muamalah oleh Rosidin. Makna dari tahbisul ashli adalah menahan barang yang diwakafkan agar tidak diwariskan, dijual, dihibahkan, digadaikan, disewakan, atau itu, mengutip dari buku Hukum Perwakafan di Indonesia tulisan Hujriman, wakaf berasal dari bahasa Arab "Waqofa-yaqifu-waqfa" yang artinya ragu-ragu, berhenti, memperlihatkan, memerhatikan meletakkan, mengatakan, mengabdi, memahami, mencegah, menahan, dan tetap berdiriDasar Hukum WakafDasar hukum wakaf tersemat dalam salah satu ayat Al-Qur'an, yaitu QS Ali Imran ayat تَنَالُوا۟ ٱلْبِرَّ حَتَّىٰ تُنفِقُوا۟ مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنفِقُوا۟ مِن شَىْءٍ فَإِنَّ ٱللَّهَ بِهِۦ عَلِيمٌArab latin Lan tanālul-birra ḥattā tunfiqụ mimmā tuḥibbụn, wa mā tunfiqụ min syai`in fa innallāha bihī ' "Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan yang sempurna, sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya,"Hukum wakaf adalah sunnah muakkad atau amalan sunnah yang dianjurkan. Ini disebabkan wakaf merupakan sedekah jariyah yang pahalanya terus mengalir meski pewakaf wakif telah dalam sebuah hadits juga disebutkan mengenai dasar hukum wakaf. Diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda"Ketika seorang manusia meninggal dunia, maka amalnya terputus, kecuali tiga hal Sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak yang shalih mendoakannya," HR Muslim.Para ulama mengartikan sedekah jariyah yang dimaksud pada hadits tersebut ialah Benda yang Diwakafkan beserta SyaratnyaMenurut HR Daeng Naja dalam bukunya yang bertajuk Hukum Wakaf, agar harta benda yang diwakafkan sah maka harta harus memenuhi tiga syarat, yaituMutaqawwin yang artinya harta pribadi milik pewakif secara sah dan halal, baik itu benda bergerak maupun tidak bergerakBenda yang diwakafkan harus jelas wujudnya, pasti batas-batasnya dan tidak dalam keadaan sengketaBenda yang diwakafkan harus kekal yang memungkinkan dapat dimanfaatkan secara terus menerus4 Rukun WakafDikutip dari buku Panduan Muslim Sehari-hari oleh Hamdan Rasyid dan Saiful Hadi El-Suth, berikut merupakan 4 rukun Pewakaf WakifSeorang pewakaf atau wakif haruslah sudah baligh, berakal sehat, dan pemilik sah atas barang yang diwakafkan. Selain itu, tidak terdapat paksaan ketika mewakafkan dan tidak ada larangan baginya untuk mewakafkan harta Harta yang Diwakafkan MauqufBarang yang dapat diwakafkan adalah barang yang kepemilikannya sah dan halal. Baik yang dapat dipindahkan seperti, buku, kendaraan, dan lainnya maupun yang tidak dapat dipindahkan seperti, tanah atau Penerima Wakaf Mauquf 'alaihPenerima perorangan harus disebutkan namanya. Namun, bila tidak disebutkan maka harta wakaf diserahkan kepada para fakir miskin. Penerima wakaf juga tidak memiliki kepemilikan pribadi pada harta kecuali pemanfaatannya Pernyataan Wakaf SighatSighat ini wajib dilakukan oleh pihak yang mewakafkan. Sebagian ulama juga berpendapat, sighat dapat dinyatakan dalam bentuk lafaz atau ucapan maupun tulisan dari si pengikraran wakaf disaksikan oleh sekurang-kurangnya di hadapan dua saksi. Bahkan lebih baik lagi bila ada di hadapan notaris dan WakafDalam buku Fikih yang disusun oleh Mukhammad Tarno dan Siti Sulaikho SPd I, MPd, jenis wakaf terbagi atas dua macam, antara lain sebagai berikut1. Wakaf Khusus Wakaf AhlyWakah ahly adalah wakaf yang khusus diperuntukkan bagi orang-orang tertentu, seorang atau lebih, baik ada ikatan keluarga atau tidak. Misalnya wakaf yang diberikan kepada seorang tokoh masyarakat atau orang yang Wakaf Umum Wakaf KhairyWakaf khairy artinya wakaf yang diberikan bagi kepentingan umum. Misalnya seperti wakaf untuk masjid, pondok pesantren, dan madrasah. Simak Video "Heboh Akses Masjid Nurul Islam Koja Diduga Ditutup Pemilik Wakaf" [GambasVideo 20detik] aeb/erd Salah satu pranata keagamaan Islam yang dapat dioptimalkan untuk kesejahteraan warga adalah wakaf. Wakaf adalah perbuatan hukum seorang pewakaf, lazim disebut wakif, untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan, baik sementara atgau selamanya, sesuai kepentingan guna keperluan ibadah atau kesejahteraan umum menurut syariah. Menariknya, harta benda wakaf ini kian berkembang. Jika dulu hanya berkutat pada wakaf tanah, kini sudah berkembang ke wakaf tunai seperti uang, logam mulia, dan saham. Perkembangan itulah yang harus di pahami wakif dan keluarganya, pihak pengelola wakaf, dan masyarakat umum yang ingin berwakaf supaya nantinya bisa meminimalisir permasalahan wakaf. Potensi permasalahan wakaf bisa muncul jika syarat-syarat wakaf dilanggar, semisal tidak ada ikrar wakaf. Ikrar wakaf bukan hanya harus dihadiri saksi yang memenuhi syarat, tetapi juga harus dituangkan dalam dokumen hukum bernama Akta Ikrar Wakaf. Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri ATR No. 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf. Dalam beleid ini ada beberapa yang diatur. Pertama, PPAIW Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf atas nama Nazhir menyampaikan AIW atau APAIW dan dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan untuk pendaftaran Tanah Wakaf atas nama Nazhir kepada Kantor Pertanahan, dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak penandatanganan AIW atau APAIW. Kedua, pemohon mengajukan permohonan kepada kantor BPN setempat dengan melampirkan surat permohonan, surat ukur, sertifikat Hak Milik yang bersangkutan atau bukti kepemilikan yang sah, AIW atau APAIW, surat pengesahan Nazhir yang bersangkutan dari KUA dan terakhir surat pernyataan dari Nazhir bahwa tanahnya tidak dalam sengketa, perkara, sita, dan tidak dijaminkan. Ketiga, Kepala Kantor Pertanahan menerbitkan Sertifikat Tanah Wakaf atas nama Nazhir, dan mencatat dalam Buku Tanah dan sertifikat Hak atas Tanah pada kolom yang telah disediakan. Perluasan harta benda wakaf juga menimbulkan konsekuensi ketika menyangkut tindakan hukum yang ditujukan kepada harta benda wakaf tersebut. Persoalan inilah yang harus dibawa kembali ke dalam ketentuan UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Di sini ada sejumlah perbuatan hukum yang dilarang. Pasal 40 UU Wakaf mengatur secara khusus perubahan status harta benda wakaf. Ada tujuh perbuatan hukum yang dilarang dilakukan dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar, atau dialihkan dalam bentuk pengalihan lainnya. Beberapa pengecualian diatur dalam Pasal 41 UU Wakaf dan Peraturan Pemerintah PP No. 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Misalnya, perbuatan menukar harta benda wakaf dapat dikecualikan jika harta benda wakaf yang telah diwakafkan digunakan untuk kepentingan umum sesuai peraturan perundang-undangan dan tidak bertentangan dengan syariah. Setidaknya ada dua syarat yang ditentukan jika terjadi penukaran harta benda wakaf. Pertama, penukaran hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin tertulis dari Menteri Agama atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia. Kedua, harta benda pengganti harus punya manfaat dan nilai lebih atau setidak-tidaknya sama dengan harta benda wakaf yang ditukar. Pasal 67 UU Wakaf memuat ancaman pidana bagi siapapun yang melakukan perbuatan terlarang sebagaimana dimaksud Pasal 40 UU Wakaf. Tidak hanya mengancam warga, orang yang mengelola harta benda wakaf nazhir pun dapat dihukum jika melakukan perubahan peruntukan harta wakaf tanpa izin. Bersyarat Mengingat persoalan hukum yang mungkin timbul, maka perubahan status harta benda wakaf juga dibuat ketat. Menteri Agama pun tidak dapat sembarangan memberikan izin perubahan status. Setidaknya ada tiga hal yang harus dipertimbangkan Menteri Agama, selain pandangan Badan Wakaf Indonesia. Pertama, Menteri harus bisa memastikan bahwa perubahan harta benda wakaf digunakan untuk kepentingan umum sesuai Rencana Umum Tata Ruang RUTR sesuai peraturan perundang-undangan dan tidak bertentangan dengan syariah. Kedua, apakah harta benda wakaf tidak dapat dipergunakan sesuai dengan ikrar wakaf. Ketiga, memastikan bahwa pertukaran dilakukan untuk keperluan keagamaan secara langsung dan mendesak. Menteri juga harus melihat pada harta benda yang diwakafkan. Pertama, harta benda penukar memiliki sertifikat atau bukti kepemilikan sah sesuai peraturan perundang-undangan. Kedua, nilai dan manfaat harta benda penukar sebaiknya lebih tinggi, atau setidak-tidaknya sama dengan harta benda wakaf semula. Ini berarti bahwa perbuatan hukum yang mengakibatkan perubahan status hukum harta benda wakaf tidak bisa sembarangan dilakukan. Ada implikasi hukum perdata, agama, dan pidana jika larangan yang disebut dalam UU Wakaf diterobos. hukumonline

harta yang diwakafkan tidak boleh dijual atau dihibahkan tetapi untuk